Kali ini saya akan membahas pengertian dari
Perencanaan dan Komponen-komponen dari perencanaan tersebut.
Perencanaan dapat didefinisikan sebagai :
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan perumusan, pemilihan dan penentuan tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mewujudkan masa depan, yang didasarkan atas fakta-fakta dan hasil analisis hubungan fakta-fakta termaksud antara satu dengan yang lainnya
- Kemampuan untuk melihat ke depan serta membayangkan hal-hal yang diinginkan dan yang dapat diwujudkan di masa depan
- Penentuan tujuan beserta tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan
- Fungsi manajer untuk menentukan apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannya, baik secara berkelompok maupun secara perorangan, untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang diinginkan dan ditetapkan bersama.
Sebagai bagian dari manajemen, komponen-komponen perencanaan
meliputi :
Pertama, Proses perencanaan,
yaitu serangkaian kegiatan yang diperlukan untuk membangun dan mengembangkan
informasi, merumuskan opsi-opsi strategis, keinginan-keinginan, pilihan-pilihan
kegiatan dan rekomendasi-rekomendasi dalam rangka pengambilan keputusan.
Tahapan-tahapan
kegiatan dalam proses perencanaan terdiri atas :
- Identifikasi permasalahan dan peluang;
- Pengumpulan, analisis dan presentasi data;
- Perumusan alternatif tindakan yang potensial dan tepat;
- Evaluasi akibat dan resiko-resiko untuk setiap alternatif tindakan;
- Pemilihan rencana;
- Penerapan atau pelaksanaan rencana;
- Monitoring dan penyesuaian rencana.
- Identifikasi permasalahan dan peluang;
- Pengumpulan, analisis dan presentasi data;
- Perumusan alternatif tindakan yang potensial dan tepat;
- Evaluasi akibat dan resiko-resiko untuk setiap alternatif tindakan;
- Pemilihan rencana;
- Penerapan atau pelaksanaan rencana;
- Monitoring dan penyesuaian rencana.
Ketiga, Tingkatan
perencanaan (planning level) menyatakan ukuran skala usaha-usaha yang dilakukan
dalam perencanaan. Ukuran tersebut dapat didasarkan atas cukupan wilayah
perencanaan dan atau tingkatan organisasi yang akan melaksanakannya;
Keempat, Periode perencanaan
(planning period), menyatakan interval waktu tertentu dalam jangka waktu
perencanaan (planning horizon). Periode perencanaan biasanya digunakan untuk
melihat perubahan-perubahan capaian, biaya, dampak dan manfaat dalam
pelaksanaan rencana tertentu sebagai bagian dari keseluruhan rencana.
0 komentar:
Post a Comment