Komponen Perencanaan dan Tahapan Perencanaan di bidang Kehutanan


Kali ini saya akan membahas pengertian dari Perencanaan dan Komponen-komponen dari perencanaan tersebut.
Perencanaan dapat didefinisikan sebagai :
  1. Segala sesuatu yang berhubungan dengan perumusan, pemilihan dan penentuan tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mewujudkan masa depan, yang didasarkan atas fakta-fakta dan hasil analisis hubungan fakta-fakta termaksud antara satu dengan yang lainnya
  2. Kemampuan untuk melihat ke depan serta membayangkan hal-hal yang diinginkan dan yang dapat diwujudkan di masa depan
  3. Penentuan tujuan beserta tindakan-tindakan yang  dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan
  4. Fungsi manajer untuk menentukan apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannya, baik secara berkelompok maupun secara perorangan, untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang diinginkan dan ditetapkan bersama.
Sebagai bagian dari manajemen, komponen-komponen perencanaan meliputi :
Pertama, Proses perencanaan, yaitu serangkaian kegiatan yang diperlukan untuk membangun dan mengembangkan informasi, merumuskan opsi-opsi strategis, keinginan-keinginan, pilihan-pilihan kegiatan dan rekomendasi-rekomendasi dalam rangka pengambilan keputusan.
Tahapan-tahapan kegiatan dalam proses perencanaan terdiri atas :
   - Identifikasi permasalahan dan peluang;
   - Pengumpulan, analisis dan presentasi data;
   - Perumusan alternatif tindakan yang potensial dan tepat;
   - Evaluasi akibat dan resiko-resiko untuk setiap alternatif tindakan;
   - Pemilihan rencana;
   - Penerapan atau pelaksanaan rencana;
   - Monitoring dan penyesuaian rencana.
Kedua, Wilayah perencanaan (planning area), menyatakan keseluruhan wilayah yang menjadi cakupan perencanaan. Hal ini sangat tergantung pada tingkatan perencanaan (planning level) yang akan dibuat;
Ketiga, Tingkatan perencanaan (planning level) menyatakan ukuran skala usaha-usaha yang dilakukan dalam perencanaan. Ukuran tersebut dapat didasarkan atas cukupan wilayah perencanaan dan atau tingkatan organisasi yang akan melaksanakannya;
Keempat, Periode perencanaan (planning period), menyatakan interval waktu tertentu dalam jangka waktu perencanaan (planning horizon). Periode perencanaan biasanya digunakan untuk melihat perubahan-perubahan capaian, biaya, dampak dan manfaat dalam pelaksanaan rencana tertentu sebagai bagian dari keseluruhan rencana.

0 komentar:

Post a Comment