A. Pengertian
Ilmu Inventarisasi hutan adalah salah satu cabang ilmu
kehutanan yang membahas tentang metode penaksiran potensi hutan.
Metode penaksiran adalah cara pengukuran sebagian atau
seluruh elemen dari suatu obyek yang menjadi sasaran pengamatan untuk
mengetahui sifat- sifat dari obyek yang bersangkutan.
Potensi hutan adalah nilai kekayaan yang terkandung
dalam suatu lahan hutan, baik yang secara nyata ada pada saat pengamatan maupun
prakiraan pengembangan / pertumbuhannya pada masa mendatang. Potensi hutan
meliputi potensi fisik dan potensi hayati (biologis). Potensi fisik terkait
dengan kondisi tanah, kondisi iklim dan kondisi topografi lahan hutan. Sedang
potensi hayati meliputi stuktur dan komposisi
vegetasi (khususnya pohon), serta
diversitas dan jumlah satwa dalam lahan hutan yang bersangkutan.
Sebagai cabang ilmu, inventarisasi hutan dapat
didefenisikan sebagai suatu cabang ilmu kehutanan yang membahas tentang cara
pengukuran sebagian atau seluruh elemen-elemen dari suatu lahan hutan untuk mengetahui
sifat-sifat dan / atau nilai kekayaan yang ada di atas lahan hutan yang
bersangkutan. Istilah lain yang sama pengertiannya dengan inventarisasi hutan
antara lain adalah :
1. Bosch Inventarisatie (Bahasa Belanda)
2. Forest Inventory
3. Timber Cruising
4. Cruising
5. Timber Estimation
6.
Forest Survey.
B. Peranan
Inventarisasi Hutan
Berdasarkan pengertian Inventarisasi Hutan yang telah
dipaparkan di atas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa “ Ílmu” Inventarisasi Hutan adalah
suatu “cabang ilmu” yang
membahas tentang teori dan metode
pendataan kekayaan berupa hutan. Dengan demikian peranan inventarisasi
hutan adalah sama dengan peranan dari keberadaan atau ketersediaan data kekayaan hutan itu sendiri.
Kekayaan hutan akan mempunyai nilai jika dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam kaitan dengan pemanfaatan
inilah maka diperlukan data atau informasi yang menjadi dasar di dalam
penyusunan rencana pemanfaatan termaksud. Tanpa adanya data yang
cukup, baik dalam hal jumlah maupun dalam hal mutu,
maka adalah mustahil untuk menyusun suatu rencana yang dapat mendukung suatu
pemanfaatan ‘kekayaan berupa hutan’ secara optimum.
Sejalan dengan itu pula, pengumpulan informasi atau
data harus mempertimbangkan faktor-faktor efisiensi dan efektifitas. Efisiensi
berarti informasi dimaksud harus mempunyai nilai manfaat yang jauh lebih besar
daripada nilai pengorbanan tenaga, waktu dan biaya yang digunakan untuk
mendapatkannya. Sedang efektif bermakna bahwa keberadaan atau ketersediaan data
tersebut harus tepat waktu dan dapat menunjang pencapaian suatu tujuan tertentu
secara tepat waktu pula.
Dengan demikian, peranan Inventarisasi Hutan dapat
disebutkan sebagai berikut :
1. Inventarisasi hutan berperan dalam penyiapan data
yang akurat, melalui
upaya-upaya
yang efisien dan efektif
2. Inventarisasi hutan berperan dalam menentukan
tersusunnya rencana
pemanfaatan
kekayaan hutan secara optimum
3. Inventarisasi hutan berperan sebagai suatu langkah
awal yang sangat
menentukan
dalam pendayagunaan sumberdaya hutan secara lestari.
C. Ruang Lingkup
Inventarisasi Hutan
Kekayaan yang terdapat pada suatu lahan hutan tidak
hanya dipengaruhi oleh keadaan hutan pada saat pengamatan (saat inventarisasi)
dilakukan, tetapi juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain. Faktor-faktor
tersebut berperan dalam proses terciptanya keadaan hutan yang ada pada saat
pengamatan dan juga kemungkinan akan terus mempengaruhi proses pertumbuhan/
perkembangan hutan tersebut pada masa mendatang.
Keseluruhan faktor-faktor tersebut merupakan
elemen-elemen yang perlu diamati atau dicatat melalui inventarisasi hutan.
Secara garis besar, elemen-elemen tersebut dapat digolongkan atas tiga
kelompok, yaitu :
1. Keadaan lahan hutan, yang antara lain meliputi jenis
tanah, kondisi fisik, biologi dan kimia
tanah, kondisi iklim, serta kondisi topografi. Faktor-faktor inilah yang
telah, sedang dan akan terus mempengaruhi
kondisi pertumbuhan perkembangan vegetasi (khususnya pohon-pohon) yang
ada pada suatu lahan hutan.
2. Keadaan tegakan, antara lain meliputi: luas areal
(yang produktif dan tidak produktif), struktur tegakan dan komposisi jenis,
penyebaran kelas umur, penyebaran ukuran pohon, keadaan pertumbuhan, keadaan
permudaan, kerapatan tegakan, penyebaran kelas bonita, dan keadaan tempat
tumbuh.
3. Keterangan yang bersangkut-paut dengan pemanfaatan,
yang meliputi aksesibilitas dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar
hutan, termasuk pola penggunaan lahan.
Pada uraian di atas, terlihat secara jelas bahwa cakupan
bahasan inventarisasi hutan tidak hanya terbatas pada masalah hutan atau
pohon saja, tetapi juga meliputi sejumlah elemen-elemen yang telah, sedang dan
akan mempengaruhi pertumbuhan atau perkembangan hutan yang bersangkutan.
Dalam arti luas, ilmu inventarisasi hutan adalah
ilmu yang membahas teori dan metode pengumpulan dan penggunaan data/informasi
tentang keseluruhan elemen yang telah dipaparkan di atas, serta keterkaitan
masing-masing elemen dengan potensi hutan.
Elemen tanah misalnya, akan mempengaruhi pertumbuhan
dan perkembangan sesuatu jenis pada sesuatu lahan tertentu. Demikian pula
halnya dengan elemen iklim. Selanjutnya, pertumbuhan potensil yang merupakan
hasil dari kedua elemen tersebut akan
menjadi dasar bagi pihak pengelola dan atau pengguna hutan dalam pemilihan dan
penentuan jenis yang dapat dikembangkan, serta dalam penentuan dan pengaturan
tindakan-tindakan pembinaan yang dapat diterapkan.
Selanjutnya elemen aksesibilitas akan sangat
mempengaruhi dapat tidaknya nilai
potensi hutan berubah menjadi nilai ril, yang secara langsung akan mendukung
peningkatan pendapatan pihak pengelola dan peningkatan kesejahteraan anggota
masyarakat yang terkait dengan pendayagunaan hutan yang bersangkutan. Demikian
pula halnya dengan elemen kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutan,
tidak akan dapat dipisahkan dengan keberhasilan dan atau kegagalan upaya
pengelolaan hutan.
Tingkat keakuratan data dan informasi dari keseluruhan
elemen-elemen tersebut di atas akan menentukan lengkap tidaknya gambaran
tentang potensi hutan (termasuk potensi pengembangan/perkembangannya) yang
dapat diperoleh untuk melandasi penyusunan rencana pemanfaatan hutan yang
bersangkutan.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa cakupan
Inventarisasi Hutan adalah cukup kompleks, sehingga sulit untuk dilaksanakan
secara tuntas dalam waktu yang relatif terbatas. Sehubungan dengan itulah, maka
dalam banyak hal inventarisasi hutan sering dilakukan dengan memberi penekanan
pada aspek-aspek tertentu yang disesuaikan dengan tujuan pelaksanaan
inventarisasi yang ingin dicapai.
Dalam pengertian sempit Inventarisasi hutan dapat
diartikan sebagai penaksiran massa
tegakan atau penaksiran volume kayu yang terdapat pada suatu lahan hutan. Pada
pengertian ini, penekanan atau perhatian hanya diarahkan pada potensi kayu yang
terdapat dalam hutan pada saat pelaksanaan pengamatan. Berdasarkan pada
tujuannya dan penekanan elemen yang diamati, dikenal beberapa macam
inventarisasi hutan, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Inventarisasi Hutan Nasional
2.
Inventarisasi
Pendahuluan / Pengenalan
3.
Inventarisasi untuk
Penyusunan Rencana Karya
4.
Inventarisasi untuk
penyusunan Rencana Penebangan
5.
Inventarisasi untuk
Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kehutanan
6.
Inventarisasi untuk
Penaksiran Nilai Tegakan
7.
Inventarisasi untuk
Penyusunan Tata Guna Lahan Hutan
8.
Inventarisasi untuk
Pembangunan Hutan Rekreasi
9.
Inventarisasi untuk Pengelolaan Daerah Alisan Sungai (DAS)
Berdasarkan tujuan dari masing-masing inventarisasi
tersebut di atas, maka dilakukan pengumpulan data tentang berbagai elemen
dengan tingkat keakuratan yang
bervariasi. Untuk tujuan tertentu,
diperlukan informasi rinci tentang sesuatu elemen tertentu, sedang elemen
lainnya dapat diabaikan. Untuk pendataan potensi hutan nasional, misalnya,
diperlukan informasi tentang semua elemen, namun demikian informasi tersebut
semuanya bersifat umum. Sebaliknya pada inventarisasi untuk penyusunan rencana
penebangan (rencana eksploitasi) diperlukan informasi-informasi rinci tentang
kondisi topografi, kondisi prasarana dan sarana transportasi, serta volume atau
potensi kayu dalam tegakan, sedang informasi tentang luas dapat bersifat umum
dan malahan informasi tentang elemen-elemen riap, etat dan kondisi sosial
ekonomi dapat diabaikan.
Berdasarkan elemen-elemen yang menjadi cakupan
Inventarisasi Hutan dalam paparan di atas maka dapat pula dijelaskan bahwa
Inventarisasi Hutan tidak dapat dipisahkan dengan cabang-cabang ilmu yang lain.
Hubungan antara Inventarisasi Hutan dengan beberapa cabang ilmu, yang sekaligus
dapat memberi gambaran tentang posisi Inventarisasi Hutan di dalam rumpun
Ilmu-ilmu Kehutanan pada khususnya dan di dalam konteks ilmu pengetahuan secara
keseluruhan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perencanaan Hutan dan Manajemen Hutan: Inventarisasi
Hutan dapat dikatakan sebagai ilmu yang mendukung peletakan dasar yang kuat
bagi tersusunnya suatu rencana pemanfaatan hutan secara efisien dan efektif,
serta menjadi salah satu alat dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang
lestari. Dapat juga dikatakan bahwa Inventarisasi Hutan adalah bagian dari dan
sekaligus dasar bagi Ilmu Perencanaan Hutan dan Ilmu Manajemen Hutan.
2. Silvikultur dan Ekologi: Inventarisasi Hutan dapat
memfasilitasi tindakan-tindakan silvikultur guna mengakomodir kemampuan ekologis
dan mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekologi sesuatu lahan. Dengan kata
lain, Inventarisasi Hutan dapat mendukung pengambilan keputusan tentang
tindakan-tindakan silvikultur yang tepat dan sesuai dengan kondisi ekologis
lahan hutan.
3. Ilmu Tanah dan Klimatologi: Inventarisasi Hutan juga
mengakomodir metode-metode yang dikembangkan dalam Ilmu Tanah dan Klimatologi,
khususnya yang berkaitan dengan pengumpulan data tentang kondisi tanah dan
kondisi iklim yang dapat menunjang pertumbuhan atau perkembangan potensi hutan.
4. Ilmu-ilmu
Sosial Ekonomi: Inventarisasi
Hutan mengakomodir metode-metode yang dikembangkan dalam bidang sosial ekonomi
khususnya yang bersangkut paut dengan metode pengumpulan informasi tentang
hubungan antara masyarakat dengan hutan. Pada satu pihak, hubungan yang
dimaksudkan berkenaan dengan upaya penigkatan partisipasi masyarakat dalam
mendukung upaya-upaya pengelolaan hutan. Pada pihak lain hubungan tersebut juga
meliputi upaya untuk meningkatkan peranan hutan dalam mendukung peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdomisili
di dalam dan di sekitar kawasan hutan, langsung ataupun tidak langsung.
5. Matematika dan Statistika: Inventarisasi Hutan
memanfaatkan teori dan metode Matematika dan Statistika, terutama yang
bersangkut paut dengan teori dan metode penaksiran atau teori dan metode
paramalan. Dalam kaitan dengan hal ini, Inventarisasi Hutan dapat dianggap
sebagai salah satu cabang (atau mungkin ranting) dari Matematika Terapan.
Penggunaan rumus-rumus matematikai, secara khusus banyak dijumpai dalam Growth
Modeling dan Yield Simulation yang telah disebutkan sebelumnya sebagai sebuah
ranting dari Ilmu Kehutanan atau suatu cabang dari Ilmu Inventarisasi Hutan.
0 komentar:
Post a Comment