(Pasal 1
angka 2 UU No. 41 tahun 1999) Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya
alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. jadi jika hanya lahan yang
didominasi oleh pepohonan belum tentu hutan, bisa saja hanya kebun.
(Pasal 1
angka 3 UU No. 41 tahun 1999) Kawasan
hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
(Pasal 1
angka 4 UU No. 41 tahun 1999) Hutan
negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas
tanah.
(Pasal 1
angka 5 UU No. 41 tahun 1999) Hutan hak
adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
(Pasal 1
angka 6 UU No. 41 tahun 1999) Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam
wilayah masyarakat hukum adat.
(Pasal 1
angka 7 UU No. 41 tahun 1999) Hutan
produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi
hasil hutan.
(Pasal 1
angka 8 UU No. 41 tahun 1999) Hutan lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(Pasal 1
angka 9 UU No. 41 tahun 1999) Hutan
konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
(Pasal 1
angka 10 UU No. 41 tahun 1999) Kawasan
hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
(Pasal 1
angka 11 UU No. 41 tahun 1999) Kawasan
hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(Pasal 1
angka 12 UU No. 41 tahun 1999) Taman
buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata
berburu.
(Pasal 1
angka 9 UU No. 5 tahun 1990) Kawasan
suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat
maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
(Pasal 1
angka 10 UU No. 5 tahun 1990) Cagar
alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan
tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi
dan perkembangannya berlangsung secara alami.
(Pasal 1
angka 11 UU No. 5 tahun 1990) Suaka
margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya
dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
(Pasal 1
angka 12 UU No. 5 tahun 1990) Cagar
biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem
unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur
alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
(Pasal 1
angka 13 UU No. 5 tahun 1990) Kawasan
pelestarian alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(Pasal 1
angka 14 UU No. 5 tahun 1990) Taman
nasional (TN) adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
(Pasal 1
angka 15 UU No. 5 tahun 1990) Taman
hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan
dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
(Pasal 1
angka 16 UU No. 5 tahun 1990) Taman
wisata alam (TWA) adalah kawasan pelestarian alam yang terutama
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
(Pasal 1
angka 18 PP No. 6 Tahun 2007) Hutan
tanaman industri (HTI) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang
dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan
kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi
kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
(Pasal 1
angka 19 PP No. 6 Tahun 2007) Hutan
tanaman rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang
dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan
produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber
daya hutan.
(Pasal 1
angka 20 PP No. 6 Tahun 2007) Hutan
tanaman hasil rehabilitasi (HTHR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi
yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan
hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan
dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya
sebagai sistem penyangga kehidupan.
(Pasal 1
angka 23 PP No. 6 Tahun 2007) Hutan
kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya
ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
(Pasal 1
angka 24 PP No. 6 Tahun 2007) Hutan
desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin atau hak, yang
dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
(Pasal 1
angka 2 Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009) Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) adalah kawasan hutan
yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar
kehutanan.
(Pasal 1
angka 3 Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009) Hutan Produksi Tetap (HP) adalah
kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas
hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah
nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian
alam dan taman buru.
0 komentar:
Post a Comment