Berikut Aspek Hukum dan Kewenangan Pengelolaan Hutan lindung
- Undang-undang No. 22 Tahun 1999 maupun PP No. 25 Tahun 2000 menegaskan “Kewenangan Daerah Atas Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung. PadaUndang-undang No. 22 Tahun 1999 Pasal 10 dapat disimpulkan, bahwa daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggungjawab untuk memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Presiden RI No 32/1990 tentang “Pengelolaan Kawasan Lindung” dapat disimpulkan bahwa untuk pemahaman fungsi dan manfaat kawasan lindung perlu diupayakan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan kawasan lindung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemda Propinsi yang mengumumkan kawasan-kawasan tertentu sebagai kawasan lindung;
- Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 25/2000 dapat disimpulkan pula, bahwa untuk pengelolaan kawasan hutan lindung yang terletak di pemerintahan kabupaten/kotamadya, Pemda Kabupaten atau Kotamadya dapat segera membuat Perda ataupun untuk sementara SK Kepala Daerah.
Dari beberapa
uraian tentang aspek hukum pengelolaan suatu kawasan lindung terlihat bahwa
pada dasarnya pengelolaan hutan lindung berada di tangan Pemerintah Propinsi
dan Kabupaten. Akan tetapi dalam kaitannya dengan otonomi, PP No. 25 Tahun 2000
tidak tercantum adanya kewenangan pengelolaan hutan lindung pada Pemerintah
Propinsi, maka pengelolaan hutan lindung berada di tangan pemerintah
Kabupaten/Kota akan tetapi kewenangan tersebut baru efektif apabila pemerintah
daerah propinsi, kabupaten maupun kotamadya telah membuat landasan hukumnya.
Selain itu di dalam PP 62 Tahun 1998 tentang penyerahan sebagian urusan
pemerintaha di bidang kehutanan kepada daerah, dimana hutan Lindung diserahkan
kepada daerah maka pada dalam rangka otonomi daerah perlu ditetapkan dengan peraturan
daerah.
0 komentar:
Post a Comment