UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UU No. 32 tahun 2009)
adalah undang-undang pro-lingkungan hidup. Mewadahi penyelenggaraan pemerintahan yang baik di bdang LH. Visinya adalah melindungi LH sebagai sebuah hak asasi manusia sekaligus mengatasi berbagai masalah LH yang hingga saat ini belum mampu diatasi dengan UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan LH dan Untuk mewujudkan paradigma pembangunan berkelanjutan (integrasi aspek ekonomi-sosial budaya-LH)
Latar Belakang UU no. 32 tahun 2009
Isi Pokok UU no 32 tahun 2009adalah undang-undang pro-lingkungan hidup. Mewadahi penyelenggaraan pemerintahan yang baik di bdang LH. Visinya adalah melindungi LH sebagai sebuah hak asasi manusia sekaligus mengatasi berbagai masalah LH yang hingga saat ini belum mampu diatasi dengan UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan LH dan Untuk mewujudkan paradigma pembangunan berkelanjutan (integrasi aspek ekonomi-sosial budaya-LH)
Latar Belakang UU no. 32 tahun 2009
- UU no. 23/1997, tidak sesuai lagi dengan permasalahan LH yang semakin parah
- UU no 23/1997, tidak mampu menangani permasalah LH (kewenangan KNLH sangat terbatas)
- Tidak sesuai lagi perkembangan ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa dan bernegara (belum berlaku otoda)
- Tidak sesuai dengan ketetanegaraan, sejak dilakukan Amandemen UUD 1945 (pasal 28H ayat 1) bahwa LH adalah hak asasi manusia
- LH belum menjadi arus utama kebijakan dan pembangunan di Indonesia
- LH sebagai isu global yang paling banyak menarik perhatian selain hak asasi manusia dan demokrasi
- Belum mengakomodasi berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan LH yang sejalan dengan perkembangan IPTEK modern
- Memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik di bidang LH
- Masih menganut visi filosofis antroposentrisme dalam memandang LH
- Cakupan yang lebih jelas, luas dan komprehensif
- Dasar utama Perlindungan dan Pengelolaan LH adalah perencanaan yang baik
- Sasaran Utama adalah menjaga daya dukung dan daya tampung LH
- Memiliki 4 aspek yang sangat strategis, yaitu perencanaan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum
0 komentar:
Post a Comment